Penyaluran BSU Tak Capai Target, Padahal Sudah Diperpanjang Seminggu

Bantuan Wakaf (BSU) telah disalurkan kepada 12.097.603 tenaga ahli/pekerja, angka ini lebih rendah dari target sosialisasi sekitar 14 juta tenaga kerja. Sudah, otoritas publik melaporkan bahwa batas waktu untuk mengambil BSU Alokasi Kompensasi secara eksklusif hingga Selasa, 20 Desember 2022.

Bagaimanapun, Dinas Tenaga Kerja menyatakan bahwa pembayaran Bantuan Peruntukan Kompensasi atau BSU 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

“Sebanyak 12.097.603 spesialis/pekerja telah merasakan manfaat BSU 2022. Dulu beli Reanaker pakai apa?,” dikutip dari Instagram @kemnaker, Rabu (28/12/2022).

Dinas Tenaga Kerja menggarisbawahi bahwa jika masih ada sisa keuangan BSU yang dicairkan oleh orang miskin sampai batas waktu yang telah ditentukan, semuanya akan dikembalikan ke penyimpanan negara.

Diketahui, Imam Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, jumlah penerima BSU tahun ini dinilai sekitar 14,63 juta setelah otoritas publik melakukan kompromi data.

Program Bantuan Santunan/Bantuan Gaji (BSU) Tahun 2022 diberikan satu kali kepada buruh/pekerja sebesar Rp 600.000 yang memenuhi prasyarat.

Prasyaratnya adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), peserta dinamis dalam program bantuan pensiun federal Bisnis BPJS hingga Juli 2022.

Kemudian, pada saat itu, ganti rugi/kompensasi paling ekstrim adalah Rp 3,5 juta. Bagi buruh/pekerja yang bekerja di daerah yang UMP/UMK-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, kebutuhan santunan pokok adalah UMP/UMK yang terkumpul berjumlah ribuan.

Jelas, penerima BSU bukan pegawai pemerintah, militer dan polisi, dan belum mendapatkan program kartu pra kerja, program kepercayaan keluarga dan bantuan yang berguna untuk organisasi mini.

No comments:

Post a Comment