Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis mati terhadap tergugat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
“Menghukum tergugat, selanjutnya dengan pidana mati,” kata Ajudikator Pusat, Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu.
"Meminta termohon untuk tetap menjaga. Biaya perkara ditanggung negara," kata hakim.
Pilihan ini ternyata lebih berat dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pembacaan dakwaan, 17 Januari 2023 lalu.
Sekitar waktu itu, penyidik masyarakat meminta otoritas yang ditunjuk untuk memaksa Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup atas rencana pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan tergugat dengan pidana penjara seumur hidup," kata penyidik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Penyidik Umum (JPU) menilai ada beberapa hal yang mengesalkan Ferdy Sambo yang berperkara, terutama kurangnya keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi orang yang dicintainya.
"Tersangka kalut dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan pernyataan di awal," kata penguji publik, Selasa, 17 Januari 2023.
Penyidik juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak seharusnya dilakukan sebagai polisi. Selain itu, Ferdy Sambo sekitar kemudian menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan tergugat tersebut menimbulkan kegaduhan dan kegaduhan masyarakat luas. Kegiatan tergugat tidak layak dilakukan dalam kerangka berpikir itu sebagai polisi dan petinggi Polri," kata pemeriksa.

No comments:
Post a Comment