Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada empat penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolikara, Pegunungan Papua, dengan skorsing sementara. Mereka diberikan sanksi karena dianggap tidak serius mengurus pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Ketua MPR Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Rapat DKPP, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Heddy mengatakan, empat penyelenggara pemilu mendapat gaji ganda yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Memberikan sanksi penghentian sementara kepada Terdakwa I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Terdakwa II Elmus Wanimbo, dan Terdakwa III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Heddy.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Terdakwa IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” lanjutnya.
Heddy mengatakan, pemberhentian sementara tersebut berlaku selama 30 hari kerja, hingga keluarnya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dan pengembalian gaji ke kas negara. Heddy mengatakan, kasus tersebut bermula saat para terdakwa ditunjuk sebagai penyelenggara pemilu.
“Jundi Wanimbo (Tergugat I), Elmus Wanimbo (Tergugat II), dan Antonius Rumwarin (Tergugat III) dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 18 Januari 2019. Sedangkan Daniel Jingga (Tergugat IV) diangkat sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada tanggal 18 Januari 2019. Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019," ujar Heddy.
Diketahui, keempat orang tersebut merupakan PNS Pemerintah Kabupaten Tolikara. Heddy mengatakan, hingga perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan oleh DKPP, para terdakwa belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin menyatakan mendapat cuti di luar tanggungan negara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tanggal 21 Juli 2020. Namun, ternyata keduanya tetap mendapatkan gaji sebagai PNS.
“Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tolikara dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada 28 November 2022 mengungkapkan Elmus dan Antonius masih menerima gaji sebagai PNS karena BKD belum pernah mendapat keputusan memberhentikan sementara keduanya sebagai PNS,” dia berkata.

No comments:
Post a Comment